Minggu, 30 Desember 2012

Haji dan Umrah

A.    Pendahuluan Haji dan Umrah

Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.

Haji diwajibkan pada tahun kesembilan Hijriyah yakni setelah Isalm berkembang dan memperoleh kemajuan di Madinah. Tiap tahun lebih dari 2,5 tahun juta umat muslim menunaikan ibadah Haji. Haji adalah rukun Islam kelima, yang wajib untuk setian muslim yang mampu, sekali seumur hidup. Untuk setiap Negara, pemerintah Arab Saudi menerapkan system kuota haji sebanyak 1 persen dari jumlah muslim yang bersangkutan. Masjidil Haram,Luas masjid ini 130ribu m2,dapat menampung sejumlah 500ribu orang. Menaranya setinggi 90 meter. Baca selengkapnya

Article